JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengajukan tuntutan bersama dengan Kejaksaan Agung, dalam kasus yang menjerat bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Surya Darmadi terjerat perkara di dua lembaga penegak hukum. Di KPK, dia terjerat perkara suap alih fungsi lahan. Sementara di Kejaksaan Agung, dia jadi tersangka korupsi dengan kerugian perekonomian negara Rp78 triliun.
“Kalau itu bisa digabungkan, kenapa tidak. Pasti juga akan lebih efektif, akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Minggu (21/8/2022).
Alex, sapaan karib Alexander, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, terkait kemungkinan menggabungkan perkara Surya Darmadi alias Apeng ini.
“Itu tadi saya sampaikan, supaya lebih efektif dan berkeadilan buat tersangka ya. Kan enggak adil kalau untuk hal yang sejenis menyangkut tersangka yang sama itu disidang beberapa kali,” kata Alex.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Apeng seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar. Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022) lalu. (***)