KEPRI – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat 07 Oktober 2022. Bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepri, Jaksa Agung memberikan arahan kepada jajaran insan Adhyaksa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, wilayah provinsi Kepulauan Riau secara geografis memiliki 2.408 pulau dan luas lautan sebesar 242.825 kilometer persegi, dengan potensi perikanan sebesar 1,1 juta ton per tahun.
Luas dan kekayaan laut tersebut, tentunya disamping memberikan dampak positif bagi perekonomian di Kepulauan Riau, juga akan memberikan implikasi hukum lain.
Misalnya, munculnya kejahatan transnasional seperti illegal fishing, human trafficking, penyelundupan barang dan narkotika sampai pada permasalahan ekspor dan impor.
“Saya minta dalam setiap penerapan regulasi hukum pidana, untuk lebih memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah laut Kepulauan Riau. Cermati beberapa ketentuan pidana yang mengatur masing-masing delik, yang memuat adanya sanksi pidana tambahan di dalamnya, untuk kemudian dapat dimaksimalkan penerapannya,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, dalam rangka pemberantasan tindak pidana human trafficking dan illegal fishing, agar dalam setiap penuntutan perkara tindak pidana tersebut memprioritaskan pemberian efek jera bagi para pelaku dan memaksimalkan penyitaan dan atau perampasan segala instrumen tindak pidananya.
“Saya instruksikan agar Asisten Pidana Umum (Aspidum) memonitor dan selalu melakukan evaluasi guna memastikan, setiap penuntutan yang dilaksanakan oleh para jaksa dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga meminta jajaran Intelijen, agar membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga atau aparat penegak hukum lain terkait. Hal ini dalam rangka pelaksanaan pemberantasan mafia pelabuhan tersebut.
Selanjutnya, mencermati praktik mafia pelabuhan yang berpotensi menghambat investasi dan lalu lintas perdagangan dalam negeri melalui ekspor impor, yang berimplikasi terhadap terhambatnya perekonomian dan pembangunan wilayah Provinsi Kepulauan Riau,
Jaksa Agung meminta jajaran jaksa Intelijen, agar memedomani Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara. (***)