Kurang dari Sepekan, Tim Tabur Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Tiga Buronan

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi

PONTIANAK – Hanya dalam kurun kurang dari sepekan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), berhasil menangkap tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan terhadap tiga terpidana yang kabur tersebut, dilakukan dalam tiga hari berturut-turut. Dimulai dari penangkapan Oktavianus alias Okta. DPO perkara Migas ini ditangkap Kejari Pontianak, Kalbar, pada 25 Oktober 2022.

Kemudian keesokan harinya, Kejari Sambas berhasil menangkap DPO inisial EEM. Buronan kasus korupsi pembangunan asrama guru SMPN 2 Sajingan senilai Rp 655 juta ini, ditangkap pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Lalu, pada Kamis, 27 Oktober 2022, Tim Tabur Kejati Kalbar meringkus Dede Suharna. Buronan kasus korupsi pengadaan Satpam untuk perumahan anggota DPRD Kota Pontianak ini berhasil ditangkap di Desa Jemawan, RW 01, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Kami tegas, pasti, humanis, namun tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi,” kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dalam membantu menginformasikan, jika mengetahui keberadaan buronon yang lain yang belum tertangkap.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Sedangkan yang belum tertangkap, hanya masalah waktu saja. Kami mengingatkan kepada para buronon, agar menyerahkan diri,” katanya.

Masyhudi mengungkapkan, pada tahun 2022 ini Kejati Kalbar telah menangkap 6 buronan yang masuk dalam DPO. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang jadi buron atau DPO,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *