Lahan Seluas 13 Hektar Milik Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja yang Berada di Jambi, Disita Tim Jampidsus Kejagung

Salah satu bidang tanah milik PT Intisumber Bajasakti yang disita Kejagung.

JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyita enam bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi impor baja, PT Intisumber Bajasakti.

Penyitaan dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, yang terjadi pada periode 2016 sampai 2021.

“Penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya pada Kamis (27/10/2022).

Enam bidang tanah yang disita berlokasi di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Luasnya mencapai 13.937 meter persegi atau sekitar 13 hektar.

Seluruhnya teregister dengan nomor setifikat hak milik (SHM) yang berbeda-beda. Rinciannya:

satu bidang tanah dan bangunan seluas 348 meter persegi dengan SHM nomor 3016;

Satu bidang tanah dan bangunan seluas 3.412 meter persegi dengan SHM nomor 3954;

Satu bidang tanah dan bangunan seluas 4.751 meter persegi dengan SHM nomor 3957

Satu bidang tanah dan bangunan seluas 2.408 meter persegi dengan SHM nomor 10063.

Satu bidang tanah dan bangunan seluas 2.819 meter persegi dengan SHM nomor 10218

Satu bidang tanah dan bangunan seluas 199 meter persegi dengan SHM nomor 10221.

Penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan berdasaran Surat Ketetapan Nomor 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PNJmb yang diterbitkan pada Jumat (21/10/2022) lalu. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *