Lima Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Mantan Mendag M. Luthfi Ngumpet di Luar Negeri

Mantan Menteri Perdagangan, M. Luthfi

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) belum berhasil menghadirkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dalam persidangan kasus korupsi crude palm oil atau CPO. 

M. Lutfi dihadirkan untuk didengar kesaksiannya, mengenai kasus yang menjerat banyak pihak tersebut.

Hal itu disampaikan  jaksa penuntut, Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 6 Desember 2022. 

Muhammad mengatakan, pihak kejaksaan telah berulang kali memanggil Lutfi untuk dilakukan pemeriksaan perkara korupsi CPO itu.

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak lima kali, baik langsung ke rumahnya atau melalui kuasa hukumnya. Namun hingga kini yang bersangkutan juga belum hadir,” kata Muhammad.

Menurut Muhammad, Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk keperluan informasi keberadaan Muhammad Lutfi. Hasilnya, M. Luthfi ternyata diketahui sedang berada di Singapura.

“Terakhir kita sudah menanyakan kepada kuasa hukumnya, katanya yang bersangkutan sedang berada di Jerman, karena menemani istrinya yang sakit,” ujar Muhammad.

Terkait status hukum M. Luthfi, hingga saat ini masih sebagai saksi. Kejagung belum menetapkan status tersangka kepada Luthfi. 

Namun, Muhammad menyebut, Luthfi pernah hadir dalam persidangan untuk perkara kasus korupsi CPO tersebut. 

“Pemeriksaan sudah dilakukan, tapi waktu itu pemeriksaan sebagai saksi di perkara lima terdakwa. Tapi untuk status dirinya, belum ditetapkan,” katanya.

Muhammad mengungkapkan,  rencana menghadirkan M. Lutfi sehubungan dengan kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada Januari 2022 lalu. 

Menurut dia, hal tersebut berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan Kemendag dalam menangani kelangkaan minyak goreng tersebut.

“Sewaktu dia menjabat Mendag, telah melakukan Rakortas antara Mendag, Menko Perekonomian, dan lain-lain sehingga timbul berbagai Peraturan Menteri Perdagangan,” ucap Muhammad. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *