Mantan Kepala Dinas PPKB Sumut Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Perabot dan Langsung Ditahan

Mantan Kadis PPKB Sumut, Hidayati alias HDY, saat dibawa ke tahanan.

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis PPKB) Provinsi Sumatera Utara, Hidayati alias HDY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perabot dan meubelair pada tahun anggaran 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hidayati langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas II A Medan, Sumatera Utara, Jumat (11/11/2022).

“Penetapan HDY sebagai tersangka kasus korupsi tersebut telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kepala Kejari Medan, Wahyu Sabrudin, kepada wartawan.

Selain itu, lanjutnya, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan aset inventaris Provinsi Sumut, berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut. “Atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka Hidayati ditahan di Rutan Perempuan Klas II A Medan, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan dan agar tersangka tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” katanya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *