Perkuat Kewenangan Kejaksaan Tangani Korupsi, Persaja Apresiasi Putusan MK

Jaksapedia.id, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. 

Putusan uji materi mengenai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Putusan MK Nomor: 28/PUU-XXI/2023 menyatakan menolak permohonan uji materiil undang-undang yang diajukan oleh M. Yasin Djamaludin yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang terutama mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam tiga undang-undang, yaitu: Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), (2), (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). 

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menguatkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi.” Terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Pengabdian Masyarakat Persaja.

Leonard Eben menjelaskan bahwa Persaja mengajak kepada seluruh anggota untuk mendukung kebijakan Jaksa Agung RI dalam menjaga marwah kejaksaan. 

“Kepercayaan publik atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Kejaksaan perlu terus dijaga terutama yang menyentuh kebutuhan pokok masyarakat dan mengutamakan perkara-perkara “ Big Fish” sehingga Masyarakat semakin memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *