JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Putri Candrawathi dari bepergian ke luar negeri.
Pencekalan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, ini dilakukan sebagai langkah antisipasi.
Kejagung juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk segera menerbitkan surat pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan bahwa pencekalan diambil untuk kepentingan sepanjang persidangan di pengadilan nanti.
“Jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen, segera setelah berkas dinyatakan lengkap, untuk melakukan cegah tangkal atau pencekalan agar tidak ke luar negeri,” ujar Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Sedangkan terkait penahanan terhadap Putri Candrawathi, Fadil mengatakan, itu merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum dan kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ada tiga opsi penahanan. Yaitu tahanan Rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota.
Namun dalam penahanan Putri Candrawathi, lanjut Fadil, terdapat dua syarat yang menjadi pertimbangan, yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif.
“Objektif kita enggak usah liat lagi lah, karena UU membolehkan itu. Subyektif, kekhawatiran melarikan diri. Jaksa kan punya subyektifitas sendiri, begitu juga hakim nanti,” pungkasnya. (***)