Rekor! Kejaksaan Periksa 700 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Honorarium Fiktif Anggota Satpol PP Makassar

MAKASSAR — Sepanjang sejarah, mungkin baru kali ini penyidik Kejaksaan memeriksa 700 orang saksi untuk satu perkara. Ya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 700 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di 14 kecamatan di Kota Makassar.

Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana honorarium atau honor fiktif para petugas Satpol PP di 14 kecamatan, yang terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, guna menggali serta mencari barang bukti terkait adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran dan penerimaan honor petugas Satpol PP.

”Iya, pemeriksaan masih bergulir. Ada sekitar 700 anggota Satpol PP yang rencana akan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik ingin mengetahui lebih dalam terkait penerimaan dana honorarium petugas Satpol PP tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Kamis (4/8) lalu.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari petugas Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan Kota Makassar.

“Sudah ada sekitar 300 anggota Satpol PP yang telah kita mintai keterangannya. Rencananya ada 700 orang personel Satpol PP yang kita jadwalkan untuk kita periksa sebagai saksi,” terang Andi Faik, Senin (8/8).

Terdapat daftar nominatif honorarium yang diterima personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan. Data tersebut akan dicocokkan dengan anggota Satpol PP selaku penerima, guna mengetahui apakah nama-nama yang dimasukkan daftar nominatif sesuai dengan apa yang tercatat dalam data.

“Termasuk apakah dalam penerimaan honorarium terdapat potongan-potongan. Begitu juga apakah data penerima honorarium tersebut sesuai dengan orangnya atau tidak ada orangnya,” terang Andi Faik. (**)

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *