Rektor UIC Jakarta Menilai: Kejaksaan Agung Kini Lebih Maju Ketimbang KPK Dalam Hal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA –Program bersih-bersih BUMN yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin berkolaborasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Program tersebut dinilai tak sekadar jargon belaka, melainkan sudah dalam bentuk aksi nyata.

Salah satu tokoh yang memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung adalah Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar. Bahkan, ia menilai, Kejaksaan Agung kini lebih maju ketimbang KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi sekarang lebih maju Kejaksaan Agung ketimbang KPK,” kata Musni Umar dalam akun twitternya @musniumar.

Hal itu disampaikan pria yang dikenal sebagai pakar sosiologi Indonesia ini menanggapi kiprah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap dugaan korupsi di sejumlah BUMN dan swasta, yang kelasnya tergolong kelas kakap semua.

Seperti kasus korupsi di PT Garuda Indonesia, yang telah menyeret 5 orang tersangka. Kasus korupsi di pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia (GIAA) ini diduga merugikan negara mencapai Rp3,6 triliun.

Lalu, dugaan korupsi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang merugikan nasabah sebesar Rp 15 triliun dari 14.500 nasabah.

Selanjutnya, kasus Korupsi Pembangunan Pabrik BFC PT Krakatau Steel yang diduga merugikan negara Rp 6,9 Triliun. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan lima orang tersangka.

Terus, dugaan korupsi di PT Waskita Beton, yang rugikan negara capai Rp2,5 Triliun. Kejagung sudah menetapkan 4 orang tersangka. Dan, Kejagung membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun.

Terbaru, Kejagung menetapkan buronan kelas kakap yaitu bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR), sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan perkebunan kelapa sawut yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Inilah buah dari kolaborasi antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah.

“Tentu sejak awal, kami di Kementerian BUMN terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejagung. Saya dan Pak Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN,” ujar Erick, Rabu (27/7/2022).

Erick menyampaikan program bersih-bersih BUMN tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum, termasuk Kejagung.

Menurut Erick, Kementerian BUMN dan Kejagung telah beberapa kali secara bersama menyampaikan progres dari sejumlah kasus yang terjadi di BUMN, seperti kasus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Erick menilai sejumlah pengungkapan kasus di BUMN dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN. Erick mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

“BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital, kalau tata kelolanya enggak benar, dikorupsi lah, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tapi juga masyarakat dan negara,” ucapnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *