JAKARTA – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Satgas 53) Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), berhasil mengamankan tiga orang oknum yang mengaku sebagai jaksa alias jaksa gadungan.
Ketiga jaksa gadungan itu ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang korban. Pelaku masing-masing inisial WI, RAP, dan FIP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bagwa penangkapan terhadap ketiga jaksa gadungan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban.
“Sebelumnya, Satgas 53 telah melakukan pemantauan terhadap target sejak Kamis 11 Agustus 2022. Lalu, pada Jumat (12/8) pukul 21:00 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa target meminta uang sebesar Rp 1 Miliar kepada korban. Namun saat itu, korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta. Uang akan diambil di dekat Stasiun Cikini,” kata Ketut Sumedana, Sabtu (13/8).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Sumedana, Tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini. Ketika melihat pelaku menerima uang dari korban, Tim Satgas 53 langsung melakukan pengamanan terhadap dua pelaku.
“Dari tindakan tersebut, ada dua oknum yang berhasil kita amankan, yaitu inisial WI dan RAP. Kita amankan juga barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit,” ungkapnya.
Setelah diamankan, kedua pelaku tersebut kemudian dibawa ke Kejari Jakpus guna dimintai keterangan. Dari keterangan pelaku, diperoleh infomrasi bahwa keduanya diperintah oleh pelaku FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini.
Selanjutnya, kedua oknum itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, sesuai tempat kejadian perkara, guna dilaksanakan ekspose dan penyerahan pelaku beserta barang bukti ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan keterangan WI dan RAP, dilakukan profiling dan diperoleh data bahwa FIP ini berasal dari Cirebon. Usianya sekitar 24 tahun. FIP bekerja sebagai wiraswasta, serta beralamat di Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Kejari Jakpus melakukan pengecekan posisi FIP. Kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung.
“Setelah mengetahui keberadaan FIP, Tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya, bersama dua pelaku lainnya, yakni WI dan RAP,” katanya.
Kini, kasusnya ditangani Polres Jakpus. Namun demikian, Kejari Jakpus akan terus berkoordinasi dengan Polres, untuk memonitor penanganan perkara ini. (***)