Selidiki Dugaan Penyelewengan di 2 Perumda, Kejari Jombang Dapat Apresiasi Publik

JOMBANG – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang melakukan penyelidikan mendalam, terkait dugaan adanya penyelewengan dalam pengelolaan dua perusahaan umum daerah (Perumda) mendapat apresiasi publik. Dua Perumda yang sedang diselidiki itu adalah PT. Aneka Usaha Seger dan PT. Perkebunan Panglungan.

Salah satu aktivis dan pemerhati publik Jawa Timur, Ahmad Solikhin Ruslie, mendorong korps adhyaksa itu untuk mengusut dugaan penyelewengan itu sampai terang. ”Ya bagus kejaksaan menyelidiki dua Perumda itu,” ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip dari Radar Jombang, Rabu (10/8).

Menurutnya, pengelolaan dua Perumda tersebut memang sangat buruk. Itu terlihat dari jumlah setoran pendapatan ke pemerintah daerah. Bahkan, Perumda Aneka Usaha Seger sempat beberapa tahun rugi. ”Harusnya mereka itu nggak boleh rugi. Karena aset sudah punya, lalu dibiayai pemerintah (penyertaan modal, Red),” tuturnya.

Karenanya, dia mendukung langkah Kejari Jombang yang menyelidiki dugaan penyelewengan terkait pengelolaan dua Perumda tersebut. Sebab sudah bertahun-tahun pengelolaannya tidak sesuai ekspektasi. ”Kalau memang ditemukan pelanggaran, ya harus diusut sampai tuntas,” ungkapnya.

Terlebih lagi, tahun ini Pemkab Jombang kembali akan menambah penyertaan modal melalui P-APBD 2022. Bahkan payung Perda juga sudah disahkan. Ini momentum tepat, jika Pemkab Jombang ingin membenahi dua Perumda tersebut. ”Hal ini agar jajaran direksi di dua Perumda tersebut lebih berhati-hati dalam mengelola usahanya. Jangan sampai merugi kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Jombang sempat membentuk Pansus penyertaan modal Perumda. Pansus dibentuk karena dewan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dua Perumda.

Di kantor Perumda PT Aneka Usaha Seger, Pansus menemukan adanya timbunan obat kedaluwarsa di gudang. Jika dirupiahkan, nilai tumpukan obat kedaluwarsa ini ditaksir mencapai Rp 900 juta.

Sementara, di Perumda Perkebunan Panglungan, Pansus menemukan kejanggalan terkait sebagian aset lahan Perumda yang belum bersertifikat. Luasnya diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare, dari total lahan milik Perumda yang mencapai 90 hektare lebih.

Temuan itu, kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh Kejari Jombang. Untuk pendalaman, tim khusus dari Pidsus Kejari Jombang telah mendatangi lokasi dua Perumda tersebut dan menggali data ke ke lapangan. Saat ini, Kejari Jombang menyebut, tinggal menunggu hasil audit dari inspektorat. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *