SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan Jalan Gudangwangi, Keboncau, tahun anggaran 2019.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang. Sedangkan satu tersangka lagi merupakan kontraktor.
Mereka masing-masing inisial AB (pejabat pengadaan di PUTR), BR (ketua pokja pemilihan), DR (Kabid Bina Marga PUTR) dan US selaku kontraktor.
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2019, yang berasal dari bantuan Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kejari (Kajari) Sumedang, I Wayan Riana, mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada empat orang itu dilakukan setelah penyidik Kejari Sumedang melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Sumedang juga telah menggeledah kantor Dinas PUTR untuk mendapatkan alat bukti. Penggeledahan dilakukan pada Senin 12 September 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ujar I Wayan Riana, tiga tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sumedang. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan dan pemberkasan.
“Namun satu tersangka lagi belum dilakukan penahanan, karena beralasan sakit,” ujar I Wayan Riana.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Akibat tindakan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih. (**)