JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa 30 jaksa tersebut nantinya akan dibagi menjadi beberapa tim, sesuai dengan perkaranya. “Dalam pelaksanaannya, akan dibagi terhadap beberapa berkas perkara,” kata Ketut, Selasa (11/10/2022).
Diketahui dalam kasus ini, ada 5 berkas perkara pembunuhan berencana, dan 7 berkas perkara obstruction of justice.
Nantinya, setiap perkara akan dikawal oleh sekitar 6 sampai 8 jaksa penuntut umum. “Masing-masing berkas perkara 6-8 PU,” ujar Ketut.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa sekitar 30 JPU akan dibagi tugasnya untuk mengawal persidangan sesuai dengan kebutuhan saat persidangan.
Menurut Syarief, jaksa telah melakukan persiapan dan tentu akan berkomitmen dan bekerja profesional. “Persiapan sudah ada. Komitmennya, kami bekerja profesional,” ujarnya.
Selain Ferdy Sambo, empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan tujuh tersangka obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mulai pekan depan. PN Jaksel juga telah menetapkan tiga tim majelis hakim yang memimpin sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. (***)