Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Saleh, Kejari Kepulauan Morotai Hadirkan 4 Saksi

Sidang dugaan korupsi dana desa Tanjung Saleh.

TERNATE – Sidang kasus tindak pidana korupsi dana desa Tanjung Saleh, Kepulauan Morotai, Maluku Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada pada Jumat (11/11/2022).

Dalam sidang dengan terdakwa AS, selaku petugas admin Sistem Keuangan Desa (SiskeuDes) desa Tanjung Saleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai menghadirkan empat orang saksi.

Keempat orang saksi merupakan perangkat Desa Tanjung Saleh, yaitu Hamim Nani, Alex Rudi, Husrin Subuh, dan Yusdi Peklian.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Morotai, David Ardianto, menggungkapkan bahwa sidang dengan agenda pembuktian atas kasus Tipikor anggaran Desa Tanjung Saleh tahun 2020 senilai Rp 477 juta.

“Kasus yang melibatkan mantan admin SiskeuDes. Ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Ternate, pada hari Jumat tanggal 11 November 2022,” katanya, Minggu (13/11/2022).

David mengungkapkan, sejauh ini belum ada tersangka baru. “Agenda sidang berikutnya yang direncanakan pada Jumat pekan depan, masih pada pemeriksaan saksi.”ungkapnya.

Diketahui, kasus korupsi anggaran Desa Tanjung Saleh ini menyeret 2 orang tersangka. Yaitu inisial AS selaku admin SiskeuDes, dan inisial AMD yang merupakan mantan bendahara Desa Tanjung Saleh. (***).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *