JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa keputusan untuk mengabulkan atau tidak permohonan keringanan tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tergantung dari penilaian tim jaksa penuntut umum (JPU).
Apakah selama persidangan Bharada E konsisten dalam keterangan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).
Menurut Ketut, permohonan keringanan hukuman yang diajukan LPSK bagi Richard, yang merupakan saksi pelaku, memang sudah sesuai prosedur.
Sebab Richard yang berstatus saksi pelaku mendapatkan perlindungan dari LPSK.
“Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan,” ucapnya.
Meski begitu, Ketut menyatakan bahwa jaksa penuntut umum akan terlebih dulu mempertimbangkan sejumlah hal, sebelum mengabulkan permohonan dari permohonan keringanan hukuman yang diajukan LPSK bagi Richard.
Salah satu pertimbangannya adalah jaksa penuntut umum harus secara objektif menilai konsistensi keterangan Richard selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.
Selain itu, kata Ketut, pengajuan rekomendasi dari LPSK itu memang ditujukan langsung kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara Richard dalam persidangan
Oleh karenanya, Kejagung belum mengetahui secara pasti informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.
“Biasanya pengajuan dalam proses di persidangan dilakukan langsung kepada JPU yang menangani,” katanya. (***)