JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10/2022).
Sidang ini menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Seusai sidang, Bharada E menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya karena menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Selain itu, Bharada E juga tidak mengajukan hak keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Berbeda dengan empat terdakwa lainnya; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Ma’ruf dan Ricky Riza, yang langsung mengajukan eksepsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai Bharada E tersebut. Namun, Kejagung berharap Bharada E konsisten dan berani mengungkap kasus itu secara terang benderang.
“Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Elizer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan, kami menghargai hal tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
Diketahui, Richrad Eliezer juga menjadi saksi pelaku atau Justice Colaborator dalam kasus yang mendapat perhatian luas dari publik ini. Karena itu, bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK, berdasarkan UU No.13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.
Karena itu, Kejagung menantikan keberanian Bharada E untuk mengungkap kasus tersebut pada sidang pembuktian. Bharada E juga diharapkan konsisten dalam menyampaikan keterangannya.
“Menurut saya itu merupakan hal baik, dalam rangka mengungkap kebenaran materiil di persidangan. Kita mengharapkan konsistensi dan keberanian saksi pelaku Richard Eliezer, sehingga perkaranya menjadi terang menderang. Sikap konsistensi ini kita tunggu dalam proses pemeriksaan di persidangan,” kata Ketut.
Ketut mengatakan, nantinya jaksa akan berpegang pada keterangan saksi yang memberatkan terdakwa. Apabila terdapat perbedaan keterangan di persidangan, jaksa akan melihat pada alat bukti lainnya yang bersesuaian.
“Ketika ada perbedaan kesaksian dan keterangan, tentu saja Penuntut Umum agar berpegang pada kesaksian yang memberatkan para terdakwa. Namun demikian, perbedaan itu akan dinilai berdasarkan relevansi kesaksian yang disampaikan dengan alat bukti lain. Harus logis dan masuk akal, sesuai peran masing-masing dan tentu saja sebagai bahan pertimbangan keterangan-keterangan lain yang dapat membuktikan kesalahan para terdakwa,” ungkapnya.
Terkait Bharada E yang tidak mengajukan eksepsi, Ketut menilai, hal itu karena adanya keinginan dari pihak terdakwa Bharada E, untuk mempercepat proses hukum yang dijalaninya.
Karena Bharada E tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, maka sidang selanjutnya pada Selasa (25/10/2022), beragendakan pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J. (***)