Teken MoU dengan Kemendag, Jaksa Agung: Tak Ada Kaitan dengan Kasus yang Sedang Ditangani Kejaksaan

Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, seusai tandatangani MoU.

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meneken Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerjasama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Kerja sama itu meliputi pertukaran data dan informasi.

“Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Burhanuddin mengatakan, selain pertukaran data, kerja sama juga akan meliputi pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, dan pertimbangan hukum.

Menurut dia, kerja sama juga akan meliputi tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan, dan optimaliasasi kegiatan pemulihan aset. Nota kesepahaman itu akan berlaku 3 tahun, terhitung sejak nota diteken dan dapat diperpanjang.

Burhanuddin mengatakan, penandatanganan nota ini tidak berhubungan dengan kasus-kasus yang sedang ditangani kejaksaan yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan.

Diketahui, saat ini kejaksaan sedang menangani kasus korupsi perizinan ekspor minyak goreng, korupsi ekspor baja, hingga impor garam. “Kasus adalah perbuatan pribadi,” kata dia.

Menurut Burhanuddin, perjanjian ini tidak akan menghentikan penanganan kasus-kasus tersebut. Kasus itu, kata dia, akan terus berlanjut. Dia mengatakan kerja sama dengan Kemendag adalah upaya untuk memperbaiki sistem, supaya kasus serupa tidak terulang lagi.

Burhanuddin mengatakan, perlu adanya upaya-upaya pengawasan di sektor penerimaan Negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan. “Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara,” ujarnya.

Burhanuddin juga menyebut, pengawasan itu juga dilakukan agar setiap pelaksanaan kebijakan berjalan cepat di samping aturan-aturan yang juga diperketat. “Karena yang terjadi adalah masih ada kenakalan-kenakalan dan kita tertibkan, baik dengan aturan-aturan nanti kita perketat aturannya, tetapi tetap bisa dilaksanakan secara cepat,” katanya.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa kerja sama ini adalah upaya untuk memperbaiki sistem yang ada di Kementerian Perdagangan.

Dengan demikian, dia berharap kasus serupa tidak terulang di Kemendag. “Masak mau jatuh dua kali,” kata dia. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *