Terima SPDP dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung Langsung Tancap Gas Garap Berkas Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

SPDP terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut diterima Kejagung dari Bareskrim Polri pada Senin (22/8/2022).

“Perkara Putri Candrawathi, istrinya FS (Ferdy Sambo), kami sudah menerima SPDP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/8/2022).

Dengan diterimanya SPDP atas tersangka Putri Candrawathi, lanjut Ketut, Kejagung nantinya akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara atas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat berkas perkara itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ketut menuturkan, saat ini pihaknya tengah meneliti berkas perkara keempat tersangka itu. “Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat, 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, ketut mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidik dan penuntut umum, sehingga kasus ini bisa segera terselesaikan.

Kejagung, kata dia, memiliki visi yang sama dengan Polri untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional. “Nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu,” tuturnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *