RIAU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pengedaran kosmetik ilegal.
Penyerahan tahap II dilakukan oleh penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, pada Rabu (2/11/2022).
Kepala Balai Besar POM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, mengatakan bahwa tersangka inisial M telah terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tersangka M dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (berupa kosmetik) tanpa izin edar.
Pelimpahan berkas perkara ke JPU (penyerahan tahap I) telah dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu.
“Kemudian pada tanggal 2 November 2022 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (penyerahan tahap II, red),” ujar Yosef Dwi Irwan, Senin (7/11).
Yosef mengakui, proses penyidikan atas perkara ini memang berlangsung cukup lama.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan pada tahun 2020 lalu. Namun penyidikan baru selesai pada akhir tahun 2022.
Hal tersebut, kata Yosef, dikarenakan tersangka M sempat melarikan diri. “Tentunya perlu usaha yang lebih bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya.
Namun, berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antara BBPOM Pekanbaru dengan Polda Riau, akhirnya diterbitkannya DPO. Dan pada tanggal 24 September 2022, tersangka M berhasil ditangkap dan ditahan di Polda Riau.
“Kami berharap bahwa ada efek jera bagi pelaku kejahatan dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sehingga penegakan hukum yang dilakukan penyidik BBPOM dalam rangka melindungi masyarakat dapat memberikan keadilan,” ujarnya. (***)