![](https://jaksapedia.id/wp-content/uploads/2022/10/A2DAA22A-8116-4726-B26D-4B5618FC2904.jpeg)
JAMBI – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran atas tanah dan bangunan milik PT Intisumber Bajasakti yang ada di Kota Jambi. Pemblokiran dilakukan terkait status PT Intisumber Bajasakti sebagai tersangka korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi impor baja.
Pemblokiran tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Jambi, tersebut untuk memudahkan proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi.
Proses pemblokiran dilakukan pada Selasa (25/10/2022) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dibantu jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan untuk memudahkan jaksa penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja dan produk turunannya selama 2016 – 2021.
“Benar jika ada penyitaan aset PT. Intisumber Bajasakti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi impor baja yang sedang disidik oleh Jamidsus,” kata Lexy.
Jaksa Penyidik yang hadir ke lokasi langsung dipandu dan ditunjukkan lokasinya oleh juru ukur BPN Kota Jambi, yang didampingi oleh jajaran Kejati Jambi.
Dalam pemblokiran bangunan milik PT Intisumber Bajasakti telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus izin impor besi baja ini. Keenam tersangka korporasi yakni, PT Bangun Era Sejahtera atau PT BES, PT Duta Sari Sejahtera atau PT DSS, PT Jaya Arya Kemuning atau PT JAK, PT Perwira Adhitama Sejati atau PT PAS, PT Prasasti Metal Utama atau PT PMU, dan PT Intisumber Bajasakti atau PT IB. (***)