Tiga Kali Mangkir, Kejagung Tetap Bakal Panggil Mantan Mendag M Lutfi untuk Jadi Saksi Sidang Korupsi Ekspor CPO

Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi

JAKARTA – Meski sudah tiga kali mangkir, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan menghadirkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhamad Lutfi, untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap M. Lutfi masih sangat dimungkinkan, karena persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Persidangan masih tahap pemeriksaan saksi. Kapan saja (M. Lutfi) masih bisa dipanggil dan dihadirkan,” katanya, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, jaksa telah memanggil Lutfi untuk dimintai keterangannya dalam persidangan pada Selasa (11/10/2022) dan Selasa (18/10/2022). Namun, Lutfi mangkir dari panggilan tersebut.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan Lutfi untuk dimintai keterangan di muka sidang pada Selasa (25/10/2022). Tetapi, yang bersangkutan juga tidak datang.

Jaksa Muhammad Yamin menyampaikan, pihaknya telah memanggil Lutfi melalui Rukun Tangga (RT), pengacara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Kami sudah minta data terkait lintas kepergian yang bersangkutan. Namun, belum ada informasi dari Imigrasi,” kata Yamin.

Yamin mengaku mendapatkan informasi dari pengacara Lutfi, bahwa kliennya sedang berada di Jerman menemani istrinya berobat. “Istrinya sedang sakit kanker. Jadi kemarin ada penetapan dari majelis hakim. Tapi kami memang belum berhasil menghadirkan saksi tersebut,” ujarnya.

Pada persidangan Selasa (25/10), jaksa memeriksa sejumlah saksi, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud; Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sudayono; dan Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai, Vita Budhi Sulistyo.

Kasus korupsi persetujuan ekspor CPO ini telah menyeret lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *