JAKARTA – Ada tiga perkara koneksitas yang kini masih ditangani Kejaksaan dan TNI, di bawahi Jaksa Agung Pidana Militer (Jampidmil).
“Jampidmil Kejaksaan Agung telah melaksanakan berbagai program kerjanya, di antaranya pada tahun 2022 sudah digelar 42 kegiatan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat, serta telah menangani 3 perkara koneksitas,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Burhanuddin menjelaskan, ketiga perkara koneksitas tersebut semuanya adalah pidana korupsi.
Pertama, tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014.
“Kasus tersebut displit menjadi 2 berkas perkara,” tambah Burhanuddin.
Kedua, lanjutnya, adalah tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123.
Dalam kasus korupsi ini, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 515 miliar.
Ketiga tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
Meski antara sipil dan militer memiliki lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, dia menilai keduanya memiliki visi dan misi kesepahaman untuk memperkuat tegaknya hukum di Indonesia.
“Ini menjadi angin segar dalam menambah khazanah dan wawasan pengetahuan bagi para penegak hukum di lingkungan Kejaksaan maupun bagi Asisten Pidana Militer, serta penegak hukum di lingkungan TNI,” tandasnya. (***)