JAKARTA – Sidang kasus penyelewengan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/11/2022).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, dengan terdakwa tiga orang, yaitu: Ahyudin (mantan presiden ACT, Ibnu Khajar (presiden ACT), dan Hariyana Hermain (Dewan Pembina ACT).
Namun, ada yang hilang dalam dakwaan jaksa. Tidak ada pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan terhadap para mantan petinggi Yayasan ACT tersebut.
Dalam dakwaan, diketahui hanya dikenakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, soal Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut bahwa dakwaan yang dibuat itu berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri.
“Dasar Surat Dakwaan itu Berkas Perkara dari Penyidik, yang hanya mencantumkan pasal 372 jo Pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 56 KUHP,” kata Ketut saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).
Ketut tidak bisa berkomentar lebih jauh soal hilangnya pasal TPPU dalam berkas perkara tersebut. “Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu,” ucapnya.
Ada pasal yang hilang dalam dakwaan tersebut. Yakni Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan alasan kenapa para petinggi Yayasan ACT tidak didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Syarief mengatakan, perihal dakwaan lain saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim, sehingga ketiga terdakwa baru dikenakan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP.
“Yang lainnya masih belum sampai ke JPU, karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE, akan disidang terpisah jika berkasnya sudah lengkap,” kata Syarief. (***)