Tim Tabur Kejagung Tangkap Jaksa Nakal Buronan Kejati Malut di Dealer Mobil Kawasan Cibubur

TStephanus Peter Imanuel alias Steven (tengah).

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin berkali-kali menegaskan, akan menindak tegas jaksa nakal. Karena itu, ia mewanti-wanti agar jajaran di bawahnya selalu bekerja profesional dan menjalankan kode etik.

Seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap seorang mantan jaksa bernama Stephanus Peter Imanuel alias Steven. Buronan kasus Narkotika ini ditangkap di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (24/8/2022).

Terpidana Steven dulunya bekerja di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut). Ia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 10 Agustus 2022.

“Terpidana Stephanus Peter Imanuel alias Steven merupakan mantan oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang telah ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 10 Agustus 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya Kamis (24/8/2022).

Ketut menjelaskan, Steven kedapatan memiliki narkotika Golongan I seberat 1 kilogram. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, Steven dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan vonis tersebut, Steven dijatuhi hukuman 1,5 tahun serta denda sebesar Rp 3 miliar subsider penjara 4 bulan. “Ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO,” kata Ketut.

Ketut mengatakan, pihaknya mengerahkan Tim Tabur alias Tangkap Buronan untuk mencari keberadaan Steven. Hingga akhirnya, Tim Tabur berhasil meringkus Steven di sebuah dealer mobil di kawasan Cibubur.

Setelah dibekuk, Ketut mengatakan, Steven langsung dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilakukan eksekusi vonis. Atas penangkapan ini, Ketut mengimbau kepada DPO Kejaksaan Agung lainnya yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *