Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Tersangka Korupsi

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung kembali berhasil  mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., kegiatan penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa, tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WITA bertempat di Jl. Talasalapang, Kec. Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Adapun identitas Tersangka, yaitu:

Nama Lengkap                  :  DAW

Tempat / Tanggal Lahir    :  Banjarmasin, 14 Nopember 1960

Jenis Kelamin                    :  Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan            :  Indonesia

Alamat                              :  Jl. Mangga Dua, RT.003 RW.003, Abepantai, Abepura, Kota Jayapura, Prov. Papua

Agama                               :  Islam

Pekerjaan                          :  Wiraswasta

DAW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-04/R.2/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017.

Pada Tahun 2017 SKPD Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal sebesar Rp4.326.977.000,-(empat milyar tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Prov. Papua Barat Tahun Anggaran 2017 kemudian dilaksanakan proses lelang yang dilakukan oleh Hendry W. Kolondam, S.H selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Martha Heipon, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bersangkutan telah terbukti secara sah bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Herman Remetwa, Issa Agung, Christya Wibawa dan Robert Manggaprouw selaku Panitia Lelang.

Kemudian Marinus Bonepai selaku Direktur CV. Maskam Jaya ybs telah terbukti secara sah bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas permintaan Tersangka DAW dan BP (anak Tersangka DAW masuk dalam Daftar Pencarian Orang) meminjam PT. Trimese Perkasa milik Leo Primer Saragih (meninggal dunia) untuk mengikuti proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya dengan menggunakan PT. Trimese Perkasa dan CV. Maskam Jaya (sebagai perusahaan pendamping/perusahaan Orang Asli Papua), Marinus Bonepai mengikuti lelang dan mengupayakan agar PT. Trimese Perkara – CV. Maskam Jaya dapat dimenangkan, yang pada akhirnya PT. Trimese Perkasa – CV. Maskam Jaya dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Pada kenyataannya, yang mengerjakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 di lapangan bukan PT. Trimese Perkara – CV. Maskam Jaya melainkan Tersangka DAW dan BP. Dalam penggunaan PT. Trimese Perkara – CV. Maskam Jaya, Marinus Bonepai bersama-sama Tersangka DAW membuat perjanjian kerjasama dihadapan Notaris, yang didalamnya berisi antara lain terkait pembagian hasil dari pekerjaan, dimana Marinus Bonepai akan mendapatkan 30%  dan Tersangka DAW akan mendapatkan 70% dari nilai kontrak setelah dipotong biaya-biaya dan pajak yang bersangkutan dengan proyek pekerjaan.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 dilakukan tidak sesuai kontrak dan tidak diselesaikan 100% oleh Tersangka DAW dan BP. Meskipun demikian, Marinus Bonepai mengajukan pencairan dana pekerjaan dengan menyertakan administrasi yang menerangkan pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% yang ditandatangani Martha Heipon, S.Sos. Atas desakan memaksa dari Marinus Bonepai, dana pekerjaan dicairkan 100% ke rekening Bank atas nama PT. Trimese Perkasa dan selanjutnya Marinus Bonepai melakukan penarikan dengan meminta Leo Primer Saragih menandatangi cek penarikkannya. Dari pencairan tersebut, Marinus Bonepai dan Tersangka DAW telah mendapatkan bagiannya sebagaimana perjanjian kerjasama yang dibuatnya.

Perbuatan Tersangka DAW tidak sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17  Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan  Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1), Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua), Peraturan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden  RI Nomor : 4 Tahun 2015 (perubahan keempat) Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2).

Akibat perbuatan Tersangka DAW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.892.301.993,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017  Nomor : X.700.04/25/Riksus/IT-Prov.PB/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pemanggilan terhadap DAW dan sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali namun DAW tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Setelah DAW ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan,  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan dari Manokwari hingga Makassar. Setelah Tim Kejaksaan mengintensifkan pencarian tidak lama kemudian Tim berhasil menemukan lalu mengamankan DAW di Makassar, dan saat ini yang bersangkutan masih diamankan dan ditempatkan di Rutan Makassar untuk selanjutnya di bawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *