Tim Tabur Kejati NTT Kejar Buronan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp 1,5 Miliar

Bendahara BPBD Flotim, Petonela alias BLT, buronan kasus korupsi dana Covid-19.

KUPANG– Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejar Bendahara Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur berinisial PLT alias Petronela.

Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020, yang merugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

Kini, wanita yang juga seorang ASN di Pemkab Flotim ini, dinyatakan buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). PLT masuk DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

“Tersangka PLT yang masih buron pasti akan ditangkap Tim Tabur (tangkap buronan) kejaksaan,” kata Kepala Kejati NTT, Wisnu Hutama, Selasa, (4/10/2022).

Dalam kasus ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Kabupaten Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur inisial AHB, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur inisial PIG, dan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur inisial PLT.

Dua tersangka, yakni AHB dan PIG telah ditahan penyidik Kejaksaan Flores Timur, sedangkan PLT hingga saat ini masih dinyatakan buron. Menurut Kejati, penyidik Kejaksaan Flores Timur masih terus melakukan pemantauan keberadaan tersangka PLT.

“Tersangka pasti tetap dikejar dan pada saatnya akan ditangkap. Orang yang melakukan tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab, tidak melarikan diri,” kata Wisnu Hutama .

Ia berharap, tersangka PLT untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan sehingga proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020 bisa segera dituntaskan.

Wisnu menambahkan, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur akan dihukum sesuai aturan yang berlaku, sedangkan menyangkut hukuman tergantung pada fakta persidangan nanti.

“Semua tergantung dari fakta persidangan nanti. Karena ada alasan yang memberatkan maupun meringankan. Tapi, tergantung juga pada fakta di persidangan sehingga kami berharap mereka lebih kooperatif,” katanya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *