MALANG – Harapan Aremania agar berkas penyidikan yang dikirim oleh Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim agar dikembalikan, akhirnya diwujudkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18. Artinya, berkas perkara yang telah diterima kejaksaan, dikembalikan lagi ke Kepolisian karena dinilai belum lengkap.
Sebagaimana diketahui, selama dua hari belakangan ini, Aremania menggelar aksi damai di sejumlah daerah. Salah satunya di Kejaksaan Negeri Malang dan Kejari Batu, Jawa Timur.
Mereka menuntut Kejaksaan menolak berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi para korban yang sesuai data resmi tercatat 135 jiwa meninggal dunia.
Ada dua tuntutan yang disampaikan para demonstran. Pertama, pencabutan berkas perkara yang diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kedua, penambahan pasal untuk para pelaku atau tersangka Tragedi Kanjuruhan. Sebagaimana yang diketahui bahwa pelaku atau tersangka Tragedi Kanjuruhan sebelumnya dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kematian karena kelalaian. (***)