Usut Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Muchtar Hasbi, Kejari Aceh Utara Periksa 10 Saksi

RSUD Muchtar Hasbi Aceh Utara

ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama di Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Saat ini, rumah sakit tersebut telah berganti nama menjadi RSUD Muchtar Hasbi Aceh Utara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 10 saksi,  termasuk kontraktor dalam pembangunan proyek itu.

“Ada sekitar 10 saksi yang diperiksa, saksi tersebut merupakan pihak terkait dan juga kontraktornya,” ujar Arif, Jumat (23/9/2022).

Selain memeriksa saksi-saksi, tim kejaksaan juga sedang mengumpulkan alat bukti lain dalam kasus itu.

“Setelah itu, kita akan gelar perkara untuk menentukan kasus ini,” katanya.

Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi bukti adanya tindak pidana dalam pembangunan rumah sakit senilai Rp 40,2 miliar itu. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *