Usut Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung

Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

LAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didampingi Bidang Intel Kejari Bandar Lampung, mengeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan kantor yang berada di Sukarame ini, dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada Pungutan Retribusi Sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2019- 2021. Kini, kasusnya naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, pada Senin (29/8).

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (30/8), sejak pukul 14.00 WIB. Para penyidik terlihat memeriksa berkas-berkas dan komputer di salah satu ruangan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, memaparkan bahwa ditemukan fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi, serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi, pada penagihan dari tahun 2019 hingga 2021.

Selanjutnya, ditemukan hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi, baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan, yang tidak disetorkan ke kas daerah, serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

“Ditemukan hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi,” katanya.

Sehingga, lanjut Made, dalam pengelolaan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Karena terdapat objek retribusi yang dipungut, namun tidak disetorkan ke kas negara.

Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp34,8 miliar. Rinciannya, tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp 12 Miliar, namun realisasi hanya Rp 6,9 Miliar. Terdapat selisih Rp 5,1 miliar.

Kemudian, tahun 2020 dari target senilai Rp15 miliar, terealisasi hanya Rp 7,1 miliar. Terdapat selisih Rp 7,9 miliar.

Tahun 2021, dari target senilai Rp 30 miliar, hanya terealisasi Rp 8,2 miliar. Ada selisih Rp 21,8 miliar.

“Dari 2019-2021, Pemerintah kota Bandar Lampung melalui DLH tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah ( NPWRD). Sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung, hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih DLH dan penagih UPT di Kecamatan,” jelasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *