2 Tersangka Kasus Indosurya dan Barang Bukti Duit Rp 39 Miliar, Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakbar Untuk Segera Disidang

Dua tersangka kasus KSP Indosurya saat dirilis Polri.

JAKARTA – Dua tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya (HS) dan Junie Indria (JI), beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka pun segera disidang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri bersama JPU Jampidum Kejaksaan Agung, pada Senin (5/9/2022).

“Penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dalam kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (13/9/2022)

Nurul mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan itu berupa uang Rp 39 miliar dan USD 896.988. Selain itu, ada 49 unit mobil. “Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 September 2022, dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dan dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit, akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Jampidum Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara kasus KSP Indosurya dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Henry Surya Cs pun segera disidang.

“Berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, awal Agustus lalu.

Ketut menerangkan, berkas perkara telah lengkap baik formil maupun materiilnya. Jaksa peneliti juga telah melakukan penelitian atau P-16. “Telah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti atau P-16,” ujar Ketut.

Selanjutnya, kala itu Ketut meminta penyidik Bareskrim Polri agar segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Hal itu guna untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan atau belum.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 b, Pasal 138 ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *