JAKARTA – Empat tahun jadi buronan, terpidana Hadi Suhartono akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Kamis (22/9/2022).
Terpidana kasus penipuan itu ditangkap di tempat persembunyiannya, di Danau Bogor Raya Blok A4 No. 1 RT/RW 01/013 Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
“Bahwa terpidana Hadi Suhartono berhasil ditangkap pada Kamis (22/9) sekira pukul 18.15 WIB di rumahnya,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, Jumat (23/9)
Penangkapan Hadi Suhartono ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting. “Penangkapan terhadap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan atas nama Hadi Suhartono, yang sudah menjadi DPO selama empat tahun,” ujar Lingga.
Dijelaskan, terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Namun bukannya menjalani putusan hakim, Hadi Suhartono malah melarikan diri.
“Setelah ditangkap, kemudian terpidana Hadi Suhartono dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta,” ungkapnya. (***)