90 Kepala Sekolah TK dan PAUD Diperiksa Kejaksaan, Terkait Pengadaan Alat Permainan Edukasi

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Takengon, Zainul Arifin

ACEH – Mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat permainan edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Unit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri Takengon memeriksa 90 Kepala Sekolah TK dan PAUD. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan, Penyidik Kejari Takengon mendapatkan fakta bahwa ada kutipan uang oleh Dinas Pendidikan Aceh Tengah, kepada para kepala sekolah penerima paket APE tersebut.

Informasi kutipan uang yang dilakukan pihak dinas pendidikan kepada kepala sekolah penerima manfaat APE tersebug, dengan alasan sebagai biaya transportasi. Besaran biaya yang diberikan berfariasi, antara Rp200 ribu sampai Rp2 juta.

Hal tersebut dibenarkan oleh sejumlah saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon.

Kasi Pidsus kejaksaan Negri Takengon, Zainul Arifin, mengatakan bahwa uang tersebut, menurut keterangan para saksi, sebagai bentuk ucapan terimakasih mereka kepada pihak dinas yang telah menyalurkan APE ke sekolah yang mereka kepalai.

Zainul menambahkan, meski pihaknya sudah menerangkan dan memberi penjelasan terkait program pemerintah tersebut tidak ada dibebankan uang kepada kepala sekolah penerima manfaat.

Namun saksi dari TK dan PAUD tetap bersikukuh pemberian uang itu bebagai bentuk ucapan terimakasih. “Iya, kita ada terima informasi pengutipan yang berdalih biaya tranportasi itu. Kita sudah memberi penjelasan kepada kepala sekolah, bahwa program APE dari pemerintah ini tidak ada dibebankan biaya transportasi kepada kepala sekolah penerima manfaat,” tukasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *