Alvin Lim Ditahan, ICPW: Yang Dilakukan Kejaksaan Sudah Tepat

Alvin Lim

JAKARTA – Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, yang menjemput paksa dan menahan Alvin Lim.

Ketua Presidium ICPW, Bambang Suranto, menilai bahwa tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung itu sudah tepat. Sebab, Alvin Lim yang sering bicara penegakan hukum, nyatanya dirinya sendiri pelanggar hukum.

“Sudah tepat itu. Akhirnya keadilan di tegakkan. Karena Alvin Lim selalu berkoar-koar mengatasnamakan rakyat dan keadilan. Namun dirinya sendiri memiliki kasus kriminal dengan vonis 4,5 tahun penjara,” jelas Bambang Suranto, Kamis (20/10/2022).

Alvin Lim, disebut Bambang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan cuma bisa berkoar-koar saja. “Kalau mau mengubah sistem pada penegakan hukum, harus ikut aturan dong. Karena ini negara, bukan istana boneka,” tegas Bambang.

Alvin Lim dijemput paksa tim Kejaksaan dari Gedung Bareskrim Polri, pada Selasa (18/10/2022).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, mengatakan bahwa penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Begitu putusan turun, tim segera melacak. Kami dapat info kalau Alvin Lim berada di Bareskrim. Kemudian tim gabungan dari Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan, menunggu Alvin di luar gedung Bareskrim. Ketika keluar dari gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung kita tahan,” katanya.

Alvin dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani eksekusi vonis 4,5 tahun. Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya, memerintahkan agar terdakwa ditahan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *