JAKARTA- Apresiasi terhadap kinerja Jaksa Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tak hanya datang dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Selebriti yang juga penyanyi lawas, Yuni Shara, pun memuji kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya, Kejaksaan kini telah bermetamorfosis menjadi lembaga yang semakin baik dan dekat dengan rakyat. “Di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan RI telah bermetamorfosis sebagai lembaga yang tidak kaku dan dekat dengan masyarakat. Kejaksaan saat ini sudah melekat dengan kesan humanis terhadap seluruh kalangan masyarakat,” ujar Yuni Shara saat menjadi narasumber dalam podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Yuni Shara menyampaikan, pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Indonesia, dapat menyelesaikan suatu perkara tanpa melalui persidangan. Penyelesaian perkara melalui restorative justice, kini sedang gencar dilakukan.
Restorative Justice dianggap sebagai solusi, khususnya terhadap masyarakat kecil yang terlibat perkara ringan, seperti melakukan pencurian akibat desakan ekonomi.
Tak hanya itu, kakak kandung artis Krisdayanti itu juga mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani dan mengungkap perkara-perkara korupsi besar yang menarik perhatian masyarakat.
Seperti mafia minyak goreng, korupsi di sejumlah BUMN, hingga kasus korupsi penyerobotan lahan PT. Duta Palma Grup yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp78 Triliun.
Menurutnya, Kejaksaan hadir untuk mengungkapkan kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, Kejaksaan layak menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat.
“Ketika emak-emak kesulitan minyak goreng akibat kelangkaan di pasaran dan harga-harga jadi mahal, Kejaksaan hadir dalam wajah penegakan hukum yang berhasil memberikan kepercayaan publik bahwa Kejaksaan itu hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu keren banget,” kata artis yang awet muda ini.
Yuni berharap, kejaksaan mempu menuntaskan berbagai perkara korupsi, yang disinyalir menyerempet ‘orang besar’ di negeri ini. “Saya dengar, Kejaksaan baru menetapkan dua tersangka terkait dengan perkara PT. Duta Palma Grup yang kerugiannya sangat fantastis. Ini di luar nalar, yaitu Rp 78 Triliun. Menurut saya, ini juga harus segera dituntaskan,” ujar Yuni Shara.
Di samping itu, Yuni Shara menyampaikan bahwa seluruh masyarakat di Indonesia dapat mendatangi Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri, apabila sedang mengalami kesulitan atas persoalan hukum yang sedang dihadapi. Masyarakat dapat berkonsultasi terkait masalah hukum. (**)