LAMPUNG – Kesal tak kunjung diselesaikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut surat permohonan pemintaan audit yang disampaikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Kejati Lampung sebelumnya meminta BPKP Lampung untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan menyelewengan dana pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan bahwa pencabutan surat permohonan audit ini dilakukan karena tidak ada kejelasan dari BPKP terkait audit keuangan KONI.
“Memang kami masih menunggu hasil audit yang disampaikan BPKP, bahkan sudah bolak balik untuk berkoordinasi apa yang dibutuhkan dari mereka,” katanya, Senin (17/10).
Pihak Kejati Lampung selalu memenuhi apa yang dibutuhkan oleh BPKP. Namun, BPKP tak kunjung menyerahkan hasil auditnya. Hingga pada akhirnya, Kejati Lampung memutuskan untuk mencabut permohonan permintaan audit tersebut.
“Dengan itu, kami menyurat ke BPKP dalam hal permohonan permintaan untuk mencabut berkas,” katanya.
Selanjutnya, Kejati Lampung kantor akuntan publik untuk melakukan audit. Pada 12 Oktober 2022 lalu, Kejati Lampung sudah mengirimkan surat perberitahuan perhitungan keuangan negara kepada Kantor Akuntan Publik.
Made Agus berharap, dengan bergantinya auditor, perhitungan kerugian negara pada kasus KONI Lampung dapat segera diselesaikan dan cepat mendapatkan kepastian hukum.
“Kami juga tidak mendapatkan kejelasan. Karena dari mereka (BPKP) juga tidak mengirimkan sprin tugasnya kepada kami,” pungkasnya.
Kepala BPKP Provinsi Lampung, Sumitro, saat dikonfirmasi wartawan tak banyak bicara. “Saya tidak bisa menanggapi hal tersebut. Ikut penjelasan dari Kejati Lampung saja,” katanya, Senin (17/10).
Namun dia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan permintaan audit dari Kejati Lampung. “BPKP sudah menerima surat penarikan tersebut,” ujarnya singkat. (***)