BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) membangun sepuluh rumah restorative justice (Rumah RJ) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Rumah RJ disediakan sebagai tempat berdialog dan musyawarah untuk menyelesaikan kasus pidana umum ringan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan adanya rumah restorative justice, maka kasus pidana umum dapat diselesaikan dengan mediasi, musyawarah, dan tanpa harus ke persidangan,” kata Kepala Kejati Kalsel, Mukri, Sabtu (5/11/2022).
Pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa, kini bisa dilakukan melalui Rumah RJ.
Mukri mengatakan, sebanyak sepuluh rumah RJ sudah dibangun di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 terkait penyelesaian perkara di luar persidangan, yaitu restorative justice,” ujar dia.
Mukri mengatakan, aparat penegak hukum akan membuat putusan seringan-ringannya terkait perkara yang memang secara substansi sudah diselesaikan kedua belah pihak.
Asalkan, kasusnya di bawah ancaman lima tahun penjara, kerugian materiil yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, adanya perdamaian kedua belah pihak yang melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik.
“Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum selaku pemegang hak penuntutan sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini, apakah layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Mukri. ( ***)