![](https://jaksapedia.id/wp-content/uploads/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-18-at-16.48.36.jpeg)
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mendirikan rumah rehabilitasi Napza Adhyaksa.
Rumah rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejati Sumsel didirikan di kawasan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Tempat rehabilitasi bagi pecandu Narkoba ini dibangun berkat kerja sama antara pemerintah provinsi Sumsel dengan Pemkab OKI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, mengatakan bahwa pembangunan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan salah satu bentuk dorongan agar setiap pelaku penyalahgunaan narkoba lebih utama direhabilitasi ketimbang penindakan hukum penjara, karena dinilai lebih efektif.
Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini telah resmi beroperasi sejak Kamis (14/9/2022).
Radyan menjelaskan, rumah rehabilitasi tersebut membawa misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergantungan, sebagai korban dari kejahatan narkotika.
Sebab, pihaknya menilai, selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, tak ampuh untuk menanggulangi, maupun menurunkan angka pengguna narkotika.
Hal tersebut sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, isinya tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis jaksa.
Terlebih, kata dia, pengelolaan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sumsel saat ini menjadi persoalan serius, karena keterisiannya sudah sesak dan melampaui kapasitas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel mencatat, jumlah penghuni tahanan di 16 Lapas dan 4 Rutan sudah melebihi kapasitas. Di mana, daya tampung produktifnya hanya untuk 6.605 sementara per 16 Agustus 2022 berjumlah 16.182 orang.
”Sebab itu perlu terobosan positif untuk mengubah pola pemenjaraan dengan cara medis, karena pada saat pecandu narkoba berada di rumah rehabilitasi mereka didampingi tenaga medis, tokoh agama sehingga pecandu narkotika mendapat dorongan psikologis dan spiritual untuk bisa disembuhkan dari ketergantungan narkotika,” kata dia.
Bangunan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini berada di atas lahan seluas 200 hektare, di kawasan Teluk Gelam yang memiliki fasilitas agrowisata dan infrastruktur yang memadai.
Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini sebelumnya adalah Hotel Kembar Teluk Gelam yang memiliki dua lantai.
Pada lantai pertama terdapat 14 kamar dan lantai atas sebanyak 12 kamar, yang semuanya sudah dilengkapi ruang dokter, ruang detoksifikasi, konseling dan rawat jalan.
“Kami juga siapkan enam unit kamar khusus bagi pasien yang baru masuk dan akan dilakukan detoksifikasi yang dilengkapi dengan peralatan pendukungnya,” kata dia. (***)