Baru 3 Bulan Jadi Direktur PT Waskita Karya, M Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi. Siapa Dia?

Seorang pekerja melintas di papan nama PT Waskita Beton Precast.

JAKARTA – Direktur Human Capital Management (HCM) dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya, Mursyid, diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, pada Rabu 14 September 2022.

“Saksi M selaku Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya (persero) Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9).

Inisial M merujuk pada keterangan Mursyid. Ia baru menjabat sebagai Direktur HCM dan Pengembangan PT Waskita Karya, pada Juni 2022 lalu. Artinya, Mursyid baru menjadi direktur selama 3 bulan.

Selain Mursyid, penyidik memeriksa empat saksi lainnya. Keempat saksi tersebut adalah Yunan Hanun selaku Manager Pembangunan periode 2015 sampai dengan 2017, Rusman Noertika selaku General Manager Engineering PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2020-2021. Kemudian, Juan Salaha Sidabutar selaku Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk dan Zulfikar selaku Manager Advokasi dan Litigasi.

Para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast ini sebesar Rp 2,5 triliun. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *