Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi, Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penyidik Kejagung mengembalikan berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo itu karena dinilai belum lengkap.

“Hari ini dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri,” kata Ketut saat dihubungi, Jumat (9/9/2022).

Ketut menjelaskan, Kejagung mengembalikan berkas perkara Putri kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, karena berkas belum lengkap secara formil ataupun materiil.

Ketut mengatakan, berkas Putri itu diterima Kejagung pada Senin (29/8) lalu. Setelah dipelajari oleh tim Kejagung, berkas dinyatakan belum lengkap.

Karena itu, Penyidik Polri diminta untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Jaksa juga menyertakan petunjuk yang harus diikuti oleh penyidik.

Diketahui, Timsus Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuwat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *