Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan, 2 Bos Indosurya Bakal Disidang Pada 20 September

Polisi menunjukkan foto Suwito Ayub, salah satu tersangka kasus KSP Indosurya yang masuk DPO.

JAKARTA – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21), Mabes Polri menyerahkan tersangka June Indria dan tersangka Henry Surya beserta barang bukti dalam perkara investasi bodong PT. Indosurya, kepada Penuntut Umum pada Jampidum Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Setelah menerima para tersangka, Penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di diruang tahap 2 (dua) kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, para tersangka dilakukan penahanan.

Bahwa penuntut umum telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga status para tersangka menjadi terdakwa. Sidang perdana atas kedua tersangka, akan digelar pada tanggal 20 September 2022.

Kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya ini telah merugikan nasabahnya hingga Rp 15 triliun.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka merupakan petinggi KSP Indosurya, berinisial HS (Henry Surya), JI (June Indria) dan SA (Suwito Ayub).

HS merupakan Ketua KSP Indosurya, JI ialah Direktur Keuangan KSP Indosurya dan SA yang merupakan Direktur Operasional KSP Indosurya. Dua nama pertama telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Sawito Ayub, dinyatakan masuk dalam status DPO. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *