Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati Riau, Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp 3,24 Miliar Diserahkan ke Kejari Belalawan

Pelaku saat menjalani pemeriksaan

RIAU – Berkas perkara kasus penggelapan pajak oleh tersangka AH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (7/10).

Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, juga telah menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Riau, dan ditangani jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 3,24 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, menjelaskan bahwa tersangka AH, melalui CV AMJ dan CV KSS, diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan. “AH ini di CV AMJ sebagai direktur dan di CV KSS sebagai pemilik,” ujarnya.

Rizal menambahkan, tersangka dalam kurun waktu Juni hingga September 2018 melalui CV AMJ dan kurun waktu Februari 2019 hingga Juni 2019 melalui CV KSS, melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 3,24 miliar.

“Kegiatan usahanya dalam bidang penjualan TBS, yang seharusnya dipungut PPn, ini tidak. Uangnya tidak disetor ke kas negara,” terangnya.

Ia menyebut, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.

“Di pasal 39 ayat 1 huruf c itu tidak menyampaikan SPT dengan sengaja, dan di Pasal 39 ayat 1 huruf i ini dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” jelas Rizal.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka beserta dokumen barang bukti usai dinyatakan P21 pada, 4 Oktober 2022 lalu.

“Kami telah menerima tahap dua tersangka ini, tersangka AH sudah diserahkan beserta barang bukti dokumen-dokumen diserahkan kepada kami. Oleh Karena ancaman pidana pasal 39 ayat 1 huruf c,d dan i ini maksimal 6 tahun jadi bisa dikenakan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ,” tutupnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *