
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sudah merampungkan berkas perkara empat tersangka kasus Mafia Tanah Cipayung. Tersangka dan barang bukti perkara tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap II),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11).
Terdapat empat tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang dilakukan Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2018 ini.
Mereka ialah LD selaku Notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku pihak swasta, dan Tersangka J selaku makelar tanah. Berkas keempat tersangka sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selama tahap penyidikan, tersangka LD ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tersangka HH ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta tersangka MTT dan tersangka J ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Usai pelimpahan tahap II, para tersangka tetap ditahan.
Kasus berawal pada tahun 2018, saat Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Ada 9 bidang tanah yang dibebaskan, guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, diduga dilaksanakan secara melawan hukum.
Perbuatan yang dimaksud ialah diduga ada kerja sama keempat tersangka agar lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Mereka diduga mengatur harga 9 bidang tanah tersebut. Pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000.
Total dana yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317
“Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka setelah dikurangi biaya terkait pelepasan lahan yaitu sebesar Rp 17.222.483.312,” kata Ade.
Pembayaran pembebasan lahan tersebut dilakukan dalam bulan Agustus 2018. Keempat tersangka diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari pembebasan lahan tersebut.
Proses pembebasan lahan yang dilaksanakan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (***)