
JAKARTA – Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI, Ade Sofyan, mengatakan bahwa berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah selesai diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, Roy Suryo akan segera menjalani persidangan dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diganti wajah Presiden Jokowi.
“Iya benar, sudah P21, per tanggal 28 September 2022,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022)
Selanjutnya, dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan juga alat bukti perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Penyerahan dilakukan pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya,” kata Ade.
Usai diperiksa jaksa, Roy keluar dengan mengenakan kemeja berwarna biru dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah.
Tidak seperti terakhir kali terlihat ketika dimasukkan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya pada Juli 2022, Roy kini berjalan ke mobil tahanan berwarna hijau tanpa mengenakan penyangga leher. (***)