
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Selasa (6/12/2022).
Pertemuan itu membahas penanganan kasus pelanggaran HAM, baik yang sudah maupun belum terjadi.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova, mengatakan sejak bekerja pada 14 November 2022, Komnas HAM melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi, salah satunya Kejagung.
Pertemuan membahas isu-isu prioritas, seperti penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terkait langsung dengan tugas-tugas Kejaksaan.
“Untuk membangun komunikasi yang baik, kedepan kita akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang,” katanya.
Komnas HAM mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa.
“Terakhir, perkara Abepura Papua pada tahun 2005 yang sudah hampir 17 tahun itu adalah prestasi tersendiri dari Jaksa Agung saat ini,” ujarnya.
Atnike mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain untuk menemukan solusinya.
Ia juga mengatakan perlunya membangun koordinasi dengan memaksimalkan ekspose/ gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), sebelum disampaikan ke publik.
Atnike menyebut perlunya komunikasi yang baik antara Komnas HAM dan Kejaksaan RI, dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan.
“Tahun 2004, kami dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU tentang HAM. Pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik,” ujarnya.
“Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM, juga kita dorong untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” katanya.
Selain itu, penegakan hukum terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, juga perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung, sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kehadiran beberapa komisioner Komnas HAM.
Menurutnya, kunjungan tersebut salah satu bentuk koordinasi awal yang baik. Karena hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yang baik.
Burhanuddin mengatakan, akan dibentuk penghubung antara Komnas HAM dan Kejaksaan dalam penyelesaian perkara. Hal itu karena harus ada kolaborasi sejak awal antara dua lembaga tersebut.
“Kami juga tidak mau ada bolak balik berkas perkara, dan oleh karenanya harus ada solusi. Apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat,” kata Burhanuddin.
“Kami menyadari, Kejaksaan bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan,” ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan, dalam meningkatkan kapasitas SDM Penyelidik dan Penyidik serta penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, maka perlu dilakukan pendidikan bersama dan sharing knowledge secara berkala.
Hadir dalam pertemuan ini yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Penuntutan pada JAMPIDSUS Hendro Dewanto, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.
Kemudian, Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tantowi, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, dan Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan. (***)