Besok Diserahkan ke Kejari Serang untuk Diproses Hukum, Nikita Mirzani Diminta Kooperatif

Selebritas Nikita Mirzani

BANTEN – Berkas penyidikan kasus Nikita Mirzani dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, Polres Serang Kota akan melanjutkan ke Tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka Nikita Mirzani dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Rencananya, selebritas yang penuh kontroversi itu akan diserahkan ke Kejari Serang pada Selasa (25/10/2022) besok. “Dijadwalkan Selasa (25/10) besok,” kata Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Iwan Sumantri menerangkan, penyerahan Tahap 2 dilakukan besok, karena mengikuti jadwal dari Kejari Serang. “Dari Kejari ada jadwal Tahap 2 pada hari Selasa atau Kamis, sehingga dijadwalkan besok pada hari Selasa,” jelasnya.

Polisi mengimbau Nikita Mirzani kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dia mangkir, akan ada konsekuensi hukum yang dilakukan personel Satreskrim Polresta Serang Kota. “Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Apabila tidak hadir, ada mekanisme hukum ya dalam prosesnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Serang menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan Tahap 2, tersangka dan barang bukti, untuk ditindaklanjuti. “Iya, sudah P21. Penyerahan barang bukti dan tersangka tentunya setelah ini,” ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, pada Senin (17/10/2022) lalu.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus itu telah bergulir sejak Juni 2022. Nikita telah ditetapkan jadi tersangka, namun tidak ditahan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *