Bidik Tersangka Baru, Kejati Periksa 5 Saksi Kasus Kredit Macet di Bank Banten

Ilustrasi: Bank Banten

BANTEN – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memeriksa lima orang saksi, terkait tindak pidana korupsi penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM).

Lima orang saksi yang diperiksa, yaitu: ZP (Direktur Keuangan Bank Banten), LAA (selaku notaris), DHK (mantan Kabag Kredit Komersial Bank Banten), FGS (Analis dan Penyelesaian Kredit Bank Banten), dan SG (pimpinan Divisi Kredit Komersil Bank Banten).

“Pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis pada Jumat (23/9/2022).

Dijelaskan Leo, kelimanya diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022. “Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap para saksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Leo juga menyampaikan bahwa pihaknya kembali menyita uang sebesar Rp 290 juta dari PT HNM. Menurut Leo, uang tersebut merupakan uang muka yang diberikan saksi SS, selaku Direktur PT HNM, ke PT HNM untuk pembelian 49 unit dump truck merek Hino.

“Tim penyidik melakukan penyitaan uang Rp 290 juta sehubungan dengan pengembangan penyidikan perkara KMK dan KI oleh Bank Banten ke PT HNM,” kata Leo.

Selanjutnya, uang tersebut disetorkan oleh kuasa hukum PT HNM ke rekening penampung Kejati Banten di BRI. Uang itu akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di Bank Banten untuk penyelamatan keuangan negara. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *