MATARAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Sungarpin, menegaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, terkait dugaan korupsi di RSUD Praya.
Pemeriksaan terhadap Bupati Pathul Bahri dilakukan untuk klarifikasi terkait dugaan menerima aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD.
“Jadi, internal dan eksternal sudah kami minta klarifikasi. Tentu, itu (Bupati) juga sudah kami klarifikasi,” kata Sungarpin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).
Kajati mengungkapkan, hasil klarifikasi para pihak yang diduga menikmati dana korupsi anggaran BLUD ini sudah dilaporkan ke Tim Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung), sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan.
“Ya, seperti kalau ada penanganan di Kejari, itu dilaporkan ke Kejati. Kalau Kejati, ya ke Kejagung,” ujarnya.
Apa hasil dari pemeriksaan Bupati Pathul, Sungarpin enggan membocorkan. “Yang pasti, sudah dilaporkan ke Kejagung. Ini loh temuan kami, mohon petunjuk,” ucapnya.
Nama Bupati Lombok Tengah ikut terseret kasus ini, berawal dari pernyataan salah satu tersangka, yaitu Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir, Rabu (24/8) lalu.
Selain bupati, Muzakir juga menyebut aliran dana korupsi BLUD masuk ke kantong Wakil Bupati Lombok Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dan Kejari Lombok Tengah saat HUT Adhyaksa Tahun 2022.
Dalam kasus ini, Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya berinisial BPA.
Berdasarkan penghitungan Inspektorat Lombok Tengah, kasus ini diduga merugikan negara Rp1,88 miliar. (**)