JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS kembali memeriksa 1 orang saksi, pada Selasa 13 September 2022.
Saksi yang diperiksa atas 6 tersangka korporasi, yaitu inisial AR, selaku Staf Accounting dan Kepala Keuangan PT Meraseti Logistik Indonesia periode 2014 hingga sekarang.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi atas nama AR,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Selain itu, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (**)