JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa satu orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa yaitu FJ, selaku Direktur Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian RI.
“FJ diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (3/10).
Adapun, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Ketut menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2,05 triliun.
Impor ini tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
“Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi,” jelas Ketut.
“Perbandingan harga antara garam industri dan garam konsumsi cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara,” sambung Ketut.
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah 6 pabrik dan gudang garam yang ada 4 kota berbeda. Tim penyidik pun makin yakin adanya penyelewengan dalam perkara izin impor garam industri ini. (***)